4 April 2022 08:48

Sehubungan dengan dikeluarkannya UU No 7 Tahun 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa bahwa dalam penyusunan HPS untuk paket paket pekerjaan sejak tanggal 1 April menggunakan PPN sebesar 11%

Lampiran: